Sistem Integrasi
Gerak Cepat Rumah Bencana
Pemerintah Daerah hadir memfasilitasi pelaporan kerusakan rumah akibat bencana secara cepat, transparan, terintegrasi, dan terpantau hingga tuntas serah terima kunci.
Lacak Status Penanganan
Masukkan Nomor Tracking Laporan (contoh: LAP-2026-000001)
Bagaimana Rumah Bencana Ditangani?
Setiap data diproses secara terstruktur dan terverifikasi untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan akuntabel.
Pelaporan Terbuka
Masyarakat, desa, atau relawan melaporkan kerusakan rumah secara online dengan foto dan titik koordinat GPS.
Verifikasi 8 Aspek
Petugas turun ke lapangan menilai kerusakan (Rusak Berat, Sedang, Ringan) & memeriksa validitas kepemilikan.
Validasi & Penetapan SK
Kepala Bidang dan Kepala Dinas menetapkan SK Penerima Bantuan secara resmi bersama sumber pendanaan.
Pengerjaan Fisik
Rehabilitasi, relokasi, atau rekonstruksi rumah dilaksanakan dengan pelaporan progres kurva real-time berkala.
Inspeksi & BAST
Pemeriksaan fisik akhir memastikan kelayakan hunian sebelum Berita Acara Serah Terima (BAST) ditandatangani.
Kejadian Bencana Terkini
Daftar bencana yang sedang dalam penanganan tanggap hunian darurat
Longsor Tebing Bantaran Saluran Irigasi Balaraja
Terjangan Puting Beliung Wilayah Pesisir Teluknaga
Banjir Luapan Sungai Cirarab Pasca Hujan Lebat Berdurasi Panjang
Syarat Pengajuan Bantuan Rumah
Siapkan dokumen pendukung untuk mempercepat verifikasi petugas di lapangan:
KTP Kepala Keluarga dan Kartu Keluarga yang berdomisili di lokasi bencana.
Sertifikat Hak Milik (SHM), Girik/Letter C, atau Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kantor Desa.
Minimal 4 sudut tampak: Fasad depan, atap/langit-langit, dinding/struktur, dan bagian dalam.
Memastikan bahwa rumah yang terdampak merupakan satu-satunya hunian milik keluarga terkait.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Jawaban cepat untuk pertanyaan yang sering diajukan warga: