Layanan Resmi Penanganan Rumah Korban Bencana

Sistem Integrasi
Gerak Cepat Rumah Bencana

Pemerintah Daerah hadir memfasilitasi pelaporan kerusakan rumah akibat bencana secara cepat, transparan, terintegrasi, dan terpantau hingga tuntas serah terima kunci.

Pencarian Cepat Real-Time

Lacak Status Penanganan

Masukkan Nomor Tracking Laporan (contoh: LAP-2026-000001)

Punya kendala pelaporan? Hubungi BPBD 112
2
Laporan Masuk
3
Rumah Ditangani
1
Selesai & BAST
3 x 24 Jam
Target Verifikasi Cepat
Alur Layanan Transparan

Bagaimana Rumah Bencana Ditangani?

Setiap data diproses secara terstruktur dan terverifikasi untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan akuntabel.

1

Pelaporan Terbuka

Masyarakat, desa, atau relawan melaporkan kerusakan rumah secara online dengan foto dan titik koordinat GPS.

2

Verifikasi 8 Aspek

Petugas turun ke lapangan menilai kerusakan (Rusak Berat, Sedang, Ringan) & memeriksa validitas kepemilikan.

3

Validasi & Penetapan SK

Kepala Bidang dan Kepala Dinas menetapkan SK Penerima Bantuan secara resmi bersama sumber pendanaan.

4

Pengerjaan Fisik

Rehabilitasi, relokasi, atau rekonstruksi rumah dilaksanakan dengan pelaporan progres kurva real-time berkala.

5

Inspeksi & BAST

Pemeriksaan fisik akhir memastikan kelayakan hunian sebelum Berita Acara Serah Terima (BAST) ditandatangani.

Kejadian Bencana Terkini

Daftar bencana yang sedang dalam penanganan tanggap hunian darurat

Laporkan Rumah Anda Terdampak
Tanah Longsor SIGAP-RB/2026/000003

Longsor Tebing Bantaran Saluran Irigasi Balaraja

Balaraja, Talagasari
24 September 2026
Status Kejadian: tanggap_darurat
Puting Beliung / Angin Kencang SIGAP-RB/2026/000002

Terjangan Puting Beliung Wilayah Pesisir Teluknaga

Teluknaga, Tanjung Pasir
15 September 2026
Status Kejadian: tanggap_darurat
Banjir Bandang & Luapan SIGAP-RB/2026/000001

Banjir Luapan Sungai Cirarab Pasca Hujan Lebat Berdurasi Panjang

Rajeg, Sukatani
02 September 2026
Status Kejadian: rehabilitasi
Persiapan Berkas

Syarat Pengajuan Bantuan Rumah

Siapkan dokumen pendukung untuk mempercepat verifikasi petugas di lapangan:

Identitas Kependudukan (KTP & KK)

KTP Kepala Keluarga dan Kartu Keluarga yang berdomisili di lokasi bencana.

Bukti Legalitas Kepemilikan Lahan/Rumah

Sertifikat Hak Milik (SHM), Girik/Letter C, atau Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kantor Desa.

Foto Kondisi Kerusakan Fisik Bangunan

Minimal 4 sudut tampak: Fasad depan, atap/langit-langit, dinding/struktur, dan bagian dalam.

Surat Keterangan Terdampak dari Kepala Desa / Lurah

Memastikan bahwa rumah yang terdampak merupakan satu-satunya hunian milik keluarga terkait.

Tanya Jawab

Pertanyaan Umum (FAQ)

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang sering diajukan warga:

Sesuai SOP SIGAP-RB, petugas verifikator gabungan akan melakukan kunjungan lapangan maksimal 3 x 24 jam setelah laporan warga divalidasi oleh posko penanganan bencana.
Penilaian mengacu pada standar BNPB dan PUPR: Rusak Berat (RB) jika struktur utama/pondasi/kolom roboh atau membahayakan jika dihuni; Rusak Sedang (RS) bila struktur sebagian runtuh namun dinding utama masih berdiri; Rusak Ringan (RR) bila kerusakan non-struktural seperti genteng/plafon.
Bentuk bantuan disesuaikan dengan Keputusan Bupati dan jenis penanganan: Swakelola Kelompok Masyarakat (Pokmas), bantuan bahan bangunan langsung dari dinas teknis, atau relokasi hunian tetap.